PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Menteri berwenang mengadakan:
- bahan sosialisasi;
- kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
- sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan
- komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
