PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Menteri berwenang menetapkan pedoman perencanaan dan pelaksanaan, standar spesifikasi dan standar kualitas formulir, pengendalian serta pengawasan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perencanaan
dan pelaksanaan, standar spesifikasi dan standar kualitas formulir, pengendalian serta pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
