PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Menteri berwenang mengadakan koordinasi:
- secara nasional dengan melibatkan departemen/lembaga pemerintah non departemen, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota secara berkala;
- antarsusunan pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan
- dengan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
