PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
(1) Perusahaan pencetak yang telah ditetapkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) berhak mengikuti pengadaan blangko dokumen kependudukan.
(2) Pengadaan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Menteri berwenang melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap pencetakan, pengadaan, penerbitan dan distribusi blangko dan formulir Dokumen Kependudukan.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Pemerintah Provinsi
