PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan meliputi:
- koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala provinsi; dan
- koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
