PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, gubernur mengadakan koordinasi:
- dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen; dan
- antar kabupaten/kota mengenai penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan
dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
