PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, gubernur :
- memberikan bimbingan teknis pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan dan pendayagunaan data kependudukan;
- melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi data kependudukan serta penyelenggaraan administrasi kependudukan; dan
- memberikan konsultasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
