PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 88
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana sampai dibentuknya UPTD Instansi Pelaksana; dan
- Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib dicatatkan paling lama 2 (dua) tahun setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf e.
