PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 87
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala Instansi Pelaksana yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Kepala Instansi Pelaksana yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
