PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 86
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
Petugas Rahasia Khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
