PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 85
(1) Menteri mengoordinasikan pelaporan mengenai
penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(2) Menteri melaporkan hasil koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
