PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 84
(1) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dilaporkan
secara berjenjang sesuai dengan susunan pemerintahan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara berkala kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri.
