PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 83
BAB 10 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Pejabat Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana
mencatat perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dengan tata cara:
- menyerahkan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami istri;
- melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang tercantum dalam formulir pencatatan perkawinan; dan
- mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan Penghayat Kepercayaan.
(2) Kutipan . . .
(2) Kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diberikan kepada masing-masing suami dan istri.
PELAPORAN
