PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 82
BAB 10 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
Peristiwa perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari dengan menyerahkan:
- surat perkawinan Penghayat Kepercayaan;
- fotokopi KTP;
- pas foto suami dan istri;
- akta kelahiran; dan
- paspor suami dan/atau istri bagi orang asing.
