PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 89
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Semua ketentuan pelaksanaan urusan Administrasi
Kependudukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Semua Peraturan Menteri yang berkaitan dengan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
