PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 77
BAB 9 — SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pengelolaan database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf f meliputi kegiatan:
- perekaman . . .
- perekaman data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ke dalam database kependudukan;
- pengolahan data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- penyajian data sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai informasi data kependudukan; dan
- pendistribusian data sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
