PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 78
BAB 9 — SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan database
kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf g, huruf h, dan huruf i dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi data dalam database, perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, data center dan data cadangan (back-up data/disaster recovery centre).
(3) Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menetapkan tata cara dan prosedur pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan database kependudukan.
Bagian ketiga Pembiayaan
