PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 73
BAB 9 — SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b diperlukan untuk mengakomodasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dilakukan secara tersambung (online), semi elektronik (offline) atau manual.
(2) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan secara semi
elektronik (offline) atau manual hanya dapat dilakukan oleh Instansi Pelaksana bagi wilayah yang belum memiliki fasilitas komunikasi data.
