PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 72
BAB 9 — SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Database Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf a merupakan kumpulan berbagai jenis data
kependudukan yang sistematis, terstruktur dan tersimpan yang saling berhubungan satu sama lain dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
(2) Database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
pusat, provinsi dan kabupaten/kota dengan ruang lingkup sebagai berikut :
- Database pada Penyelenggara Pusat meliputi database yang bersumber dari seluruh Instansi Pelaksana dan dari penyelenggara provinsi;
- Database pada penyelenggara provinsi bersumber dari penyelenggara kabupaten/kota dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
- Database pada penyelenggara kabupaten/kota berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Penyelenggara . . .
(3) Penyelenggara provinsi berkewajiban melakukan
pengawasan data pada database Instansi Pelaksana berdasarkan database sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b.
