PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 71
BAB 9 — SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
SIAK merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri dari unsur:
- database;
- perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
- sumber daya manusia;
- pemegang hak akses;
- lokasi database;
- pengelolaan database;
- pemeliharaan database;
- pengamanan database;
- pengawasan database; dan
- data cadangan (back-up data/disaster recovery centre).
