PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 70
BAB 9 — SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pengelolaan SIAK bertujuan:
- meningkatkan . . .
- meningkatkan kualitas pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses;
- mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal, dengan tetap menjamin kerahasiaan.
Bagian Kedua Unsur SIAK
