PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 69
BAB 8 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Instansi Pelaksana melaporkan pelaksanaan pendaftaran
penduduk pelintas batas kepada Penyelenggara kabupaten/kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan secara periodik dan berjenjang.
Bagian Kesatu Tujuan SIAK
