PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 74
BAB 9 — SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71 huruf c adalah pranata komputer.
(2) Dalam hal pranata komputer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum tersedia, dapat menggunakan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan di bidang komputer.
