PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 61
BAB 7 — DATA PRIBADI PENDUDUK
(1) Untuk memperoleh data pribadi penduduk, pengguna
harus memiliki izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan lingkup data yang diperlukan.
(2) Data pribadi penduduk yang diperoleh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hanya dapat digunakan sesuai dengan keperluannya yang tercantum dalam surat izin.
