PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 62
BAB 7 — DATA PRIBADI PENDUDUK
(1) Data pribadi penduduk dapat diperoleh dengan cara:
pengguna mengajukan permohonan izin kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dengan menyertakan maksud dan tujuan penggunaan data pribadi penduduk;
Menteri . . .
- Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan seleksi untuk menentukan pemberian izin.
(2) Jawaban atas permohonan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3) Petugas penerima hak akses berdasarkan izin sebagaimana
dimaksud pada huruf b, memberikan data pribadi penduduk sesuai dengan izin yang diperoleh.
Bagian Kesatu Persyaratan Pendaftaran
