PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 60
BAB 7 — DATA PRIBADI PENDUDUK
Dalam hal kepentingan keamanan negara, tindakan kepolisian dan peradilan, data pribadi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat diakses dengan mendapat persetujuan dari Menteri.
Bagian Ketiga Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh dan Menggunakan Data Pribadi Penduduk
