PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 54
BAB 6 — HAK AKSES DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) Perubahan data kependudukan dalam database dapat
dilakukan secara berjenjang berdasarkan perubahan data dari Instansi Pelaksana.
(2) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian data kependudukan
pada tingkat pusat, penyesuaian data dilakukan oleh Instansi Pelaksana.
(3) Penyesuaian . . .
(3) Penyesuaian data dilakukan oleh Instansi Pelaksana secara
berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Penyelenggara Pusat melalui penyelenggara provinsi.
Bagian Kesatu Catatan Peristiwa Penting
