PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 55
BAB 7 — DATA PRIBADI PENDUDUK
(1) Catatan peristiwa penting merupakan data pribadi
penduduk.
(2) Catatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- anak lahir di luar kawin, yang dicatat adalah mengenai nama anak, hari dan tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan tanggal kelahiran ibu; dan
- pengangkatan anak, yang dicatat adalah mengenai nama ibu dan bapak kandung.
Bagian Kedua Penyimpanan dan Perlindungan Data Pribadi Penduduk
