PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 53
BAB 6 — HAK AKSES DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Pemberian dan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilaksanakan dengan cara:
- pemberian hak akses kepada petugas pada penyelenggara provinsi, kabupaten/kota dan Instansi Pelaksana diusulkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk:
- petugas pada Instansi Pelaksana dan penyelenggara kabupaten/kota diusulkan oleh bupati/walikota melalui gubernur; dan
- petugas pada penyelenggara provinsi diusulkan oleh gubernur.
- petugas pada Penyelenggara Pusat diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
