PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 50
BAB 6 — HAK AKSES DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang
diberikan hak akses adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan:
- pada penyelenggara pusat memiliki pangkat/golongan paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b);
- pada penyelenggara provinsi memiliki pangkat/golongan paling rendah Penata Muda (III/a);
- pada penyelenggara kabupaten/kota memiliki pangkat/golongan paling rendah Pengatur Tingkat I (II/d);
- pada Instansi Pelaksana memiliki pangkat/golongan paling rendah Pengatur (II/c);
- memiliki DP3 dengan predikat baik;
- memiliki kompetensi yang cukup di bidang pranata komputer; dan
- memiliki dedikasi dan tanggung jawab terhadap tugasnya.
(2) Hak akses petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dicabut karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- menderita sakit permanen sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya;
- tidak cakap melaksanakan tugas dengan baik; dan/atau
- membocorkan data dan dokumen kependudukan.
(3) Pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Menteri.
