PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 51
BAB 6 — HAK AKSES DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) Ruang lingkup hak akses sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1) yang diberikan oleh Menteri kepada
petugas Penyelenggara Pusat, provinsi, kabupaten/kota dan Instansi Pelaksana meliputi memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan menghapus serta mencetak data, mengkopi data dan dokumen kependudukan.
(2) Penyelenggara Pusat, provinsi, kabupaten/kota dalam
memasukkan, menyimpan, mengubah, meralat dan menghapus serta mencetak data, mengkopi data dan dokumen kependudukan dilakukan setelah melakukan verifikasi secara berjenjang.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam menyelenggarakan hak akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
- penyelenggara pusat berdasarkan data dari penyelenggara provinsi;
- penyelenggara provinsi berdasarkan data dari penyelenggara kabupaten/kota; dan
- penyelenggara kabupaten/kota berdasarkan data dari Instansi Pelaksana.
