PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 49
BAB 6 — HAK AKSES DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) Menteri memberikan hak akses kepada petugas yang
memenuhi persyaratan.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pegawai negeri sipil, pada:
- Direktorat Jenderal untuk penyelenggara pusat;
- Pemerintah provinsi yang bidang tugasnya dalam urusan Administrasi Kependudukan untuk penyelenggara provinsi;
- Sekretariat Daerah kabupaten/kota yang bidang tugasnya mengkoordinasikan urusan Administrasi Kependudukan untuk penyelenggara kabupaten/kota; dan
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk Instansi Pelaksana.
