PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 48
BAB 5 — PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI
(1) Instansi Pelaksana berwenang mencabut Kartu Tanda
Penduduk Khusus apabila Kartu Tanda Penduduk Khusus tidak dikembalikan sejak saat berakhirnya masa tugas Petugas Rahasia Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1).
(2) Dalam hal Kartu Tanda Penduduk Khusus berakhir masa
berlakunya sebelum masa tugas berakhir tidak diberitahukan kepada Instansi Pelaksana, Instansi Pelaksana berwenang mencabut.
(3) Dalam hal masa tugas diperpanjang, Instansi Pelaksana
berkewajiban memperpanjang dan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Khusus yang telah dicabut.
