PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 47
BAB 5 — PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI
(1) Petugas Rahasia Khusus yang tidak lagi menjadi Petugas
Rahasia Khusus sebelum berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (4), Petugas Rahasia Khusus wajib
menyerahkan Kartu Tanda Penduduk Khusus kepada Kepala/Pimpinan Lembaga.
(2) Kepala/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mengembalikan Kartu Tanda Penduduk Khusus kepada Kepala Instansi Pelaksana yang menerbitkan.
(3) Kartu . . .
(3) Kartu Tanda Penduduk Khusus yang dikembalikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimusnahkan oleh Kepala Instansi Pelaksana.
