PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 44
BAB 5 — PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI
(1) Kepala/Pimpinan Lembaga mengajukan surat permintaan
Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kepada Kepala Instansi Pelaksana.
(2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Kepala Instansi Pelaksana yang wilayah kerjanya meliputi tempat domisili Petugas Rahasia Khusus.
(3) Dalam surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan informasi identitas Petugas Rahasia
Khusus yang dikehendaki dan jangka waktu penugasan.
