PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 45
BAB 5 — PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI
(1) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44, Instansi Pelaksana menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Khusus.
(2) Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 diterima oleh Kepala Instansi Pelaksana.
(3) Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa dipungut biaya.
(4) Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
Bagian Kedua Penyimpanan Data Petugas Rahasia Khusus dan Pengembalian serta Pencabutan Kartu Tanda Penduduk Khusus
