PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 43
BAB 5 — PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI
(1) Petugas Rahasia Khusus diberikan Kartu Tanda Penduduk
Khusus, untuk memberikan perlindungan dan menjamin kerahasiaan identitas selama menjalankan tugas rahasia.
(2) Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan spesifikasi yang sama dengan spesifikasi Kartu Tanda Penduduk Nasional.
(3) Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan pencatatan biodata penduduk dan KK dari Petugas Rahasia Khusus.
