PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 42
BAB 4 — NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Penerbitan dokumen identitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dengan cara pemohon menunjukkan/menyerahkan fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya untuk melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi atau badan yang menerbitkan dokumen identitas lainnya.
Bagian Kesatu Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Khusus
