PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 40
BAB 4 — NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
(1) Dokumen Identitas lainnya diterbitkan oleh
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Hukum Publik atau Badan Hukum Privat.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan.
Bagian Keempat Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Identitas Lainnya
