PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 39
BAB 4 — NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
(1) Pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan
oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat wajib dicantumkan NIK.
(2) NIK dicantumkan pada kolom khusus yang disediakan
pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
