Pasal 38
BAB 4 — NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
(1) NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diterbitkan
oleh Instansi Pelaksana.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku seumur
hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP pada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan.
(4) Penerbitan . . .
(4) Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah
administrasi domisili, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuanya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
penerbitan biodata penduduk, KK dan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga Dokumen Identitas Lainnya
