PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 34
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Wilayah kerja UPTD Instansi Pelaksana yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat meliputi 1 (satu) kecamatan atau lebih yang secara geografis berdekatan.
