PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 33
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Pejabat Pencatat Sipil pada UPTD Instansi Pelaksana berwenang menerbitkan Kutipan Akta Catatan Sipil yang meliputi akta:
- kelahiran;
- kematian;
- perkawinan;
- perceraian; dan
- pengakuan anak.
