PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 32
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) UPTD Instansi Pelaksana mempunyai tugas melakukan
pelayanan pencatatan sipil.
(2) Pelayanan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
kelahiran;
kematian;
lahir mati;
perkawinan;
perceraian . . .
- perceraian;
- pengakuan anak;
- pengesahan anak;
- pengangkatan anak;
- perubahan nama;
- perubahan status kewarganegaraan;
- pembatalan perkawinan;
- pembatalan perceraian; dan
- peristiwa penting lainnya.
(3) Pelaksanaan tugas pelayanan pencatatan sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan.
