PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 31
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Pembentukan UPTD Instansi Pelaksana diprioritaskan pada
kecamatan yang:
- kondisi geografis terpencil, sulit dijangkau transportasi umum dan sangat terbatas akses pelayanan publik; dan/atau
- memerlukan pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat.
(2) UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Instansi Pelaksana.
(3) UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk dengan Peraturan Daerah.
