PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 30
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan wewenang dan tugas mengenai Administrasi Kependudukan, Instansi Pelaksana:
- melakukan . . .
- melakukan koordinasi dengan Kantor Departemen Agama kabupaten/kota dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada instansi vertikal dan UPTD Instansi Pelaksana;
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait kabupaten/kota dalam penertiban pelayanan Administrasi Kependudukan;
- meminta dan menerima data kependudukan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melalui bupati/walikota; dan
- melakukan koordinasi penyajian data dengan instansi terkait.
Bagian Kedua UPTD Instansi Pelaksana
