PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 29
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan ketentuan mengenai Administrasi Kependudukan, Instansi Pelaksana mempunyai tugas:
- menyediakan dan menyerahkan blangko dokumen kependudukan dan formulir untuk pelayanan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan;
- meminta laporan pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan UPTD Instansi Pelaksana yang berkaitan dengan pelayanan pencatatan sipil;
- melakukan pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan UPTD Instansi Pelaksana; dan
- melakukan pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada desa atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
