PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 28
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan ketentuan mengenai Administrasi Kependudukan, Instansi Pelaksana berwenang:
- melakukan koordinasi dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan; dan
- melakukan supervisi bersama dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama mengenai pelaporan pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam rangka pembangunan database kependudukan.
