PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 27
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan di kabupaten/kota, dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana yang diatur dalam Peraturan Daerah.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kotamadya/kabupaten administrasi sebagai Instansi Pelaksana yang diatur dalam Peraturan Daerah.
