PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan
Pasal 25 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Bagian Kesatu Instansi Pelaksana
